Hacking Dalam Uu Ite
Ketentuan pasal 15 uu ite dijabarkan lebih lanjut dalam pp ppste. sistem elektronik dalam uu ite didefinisikan sebagai serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Di dalam uu ite membahas masalah hacking terutama tentang akses ke komputer orang lain tanpa izin. hal tersebut diatur dalam pasar 30 dan pasal 46 mengenai hukuman yang akan diterima. berikut ini isi dari pasal tersebut:. Kemudian setelah lahirnya uu ite, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor. Di dalam uu ite membahas masalah hacking terutama tentang akses ke komputer orang lain tanpa izin. hal te...